SATPOL PP Kabupaten Indramayu bersama PPNS melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Rabu (12/8/2020) pukul 08.30 WIB. s/d. selesai.
Kegiatan operasi dilakukan di Wilayah Kecamatan Anjatan dan Kecamatan Haurgeulis. Dalam operasi tersebut, Tim mendapati dan menangkap tangan para pedagang/penjual minuman beralkohol, data ada di PPNS. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa/disita PPNS untuk dijadikan barang bukti/penyelidikan.
Kegiatan berjalan lancar kondusif.