Berdasarkan jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam KPU No. 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan giat penertiban APK dan BK dalam bentuk apapun yang masih terpasang di wilayah Kab. Indramayu, oleh Satpol PP Kab. Indramayu bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. (Minggu 14/4/2019)