Sejarah Satuan

Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Satpol PP adalah salah satu bantuan keamanan tertua yang ada di Indonesia.

Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yoyakarta (Surat Perintah Kepala Jawatan  Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi) untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada Tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja (Surat Perintah Kepala Jawatan  Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2/1948).

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk pada tanggal 3 Maret 1950, dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja, inilah awal mula terbentuknya Satpol PP (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 tentang Perubahan Detasemen Polisi Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja), dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai  Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja.

Pada tahun 1960 dimulai pembentukan Kesatuan polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura (Permendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960).

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya (Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962).

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja (Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tertanggal 11 Februari 1963).

Setelah diterbitkannnya Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.

Dengan terbitnya Undang-Undang No.  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai perangkat daerah maka Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Terakhir dengan diterbitkanya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Di Kabupaten Indramayu, Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Scroll to Top