Indramayu 16 Juli 2019, Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu (Tim Gakda) melakukan razia minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Anjatan dan Bongas Kabupaten Indramayu. Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati pedagang secara tangkap tangan menyimpan dan / atau menjual minuman yang mengandung Alkohol.
Selanjutnya Barang Bukti (BB) minuman yang mengandung Alkohol tersebut disita oleh PPNS untuk dimusnahkan dan / atau dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Giat Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005 jo. Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2006 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
- July 17, 2019
- SATPOLPPDAMKAR INDRAMAYU
FOLLOW US
Telp. Satpolpp : (0234) 272876
Whatsaap : 083176083215
Damkar Indramayu : (0234) 271113
Damkar Patrol : (0234) 612113
DamkarWidasari : (0234) 7301265
31 July, 2023
26 March, 2023
18 February, 2023