SATPOL PP DAN DAMKAR INDRAMAYU – Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan menindaklanjuti Kesimpulan dan Kesepakatan Rapat Koordinasi Pra Kampanye terkait Alat Bantu Praga Sosialisasi (APS) pada Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja, Unsur Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu (Legislatif) serentak di Kabupaten Indramayu.
Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Indramayu meliputi Baligho, Banner, Spanduk dan Billboard yang terpasang di luar ketentuan mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Camat, Forkopimcam dan Panwascam, Minggu (5/11/2023)
Pemasangan APS hanya boleh dipasang ditempat private atau rumah bakal Calon Legislatif, Kder dan Pendukung yang bersedia. Tidak Memasang APS di tempat umum selama masa sosialisasi.
Kasatpol PP dan Damkar Teguh Budiarso mengatakan, mengingat cakupan wilayah yang luas, pihaknya memerlukan waktu beberapa hari untuk kegiatan itu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan membagi 4 zona yaitu :
– Zona 1 wilayah Kecamatan Indramayu, Sindang, Pasekan, Balongan, Arahan, Cantigi dan Lohbener.
– Zona 2 wilayah Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Kedokan Bunder, Krangkeng.
– Zona 3 wilayah Kecamatan Jatibarang, Widasari, Sliyeg, Bangodua, Tukdana.
– Zona 4 wilayah Kecamatan Losarang, Lelea, Cikedung, Terisi.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kab. Indramayu Teguh Budiarso, S.Sos., M.Si berjalan dengan tertib. (Humas Pol PP dan Damkar).