Kamis (10/9/2020) dimulai pukul 09.00 WIB. s/d. selesai, SATPOL PP Kabupaten Indramayu bersama PPNS melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Kegiatan operasi dilakukan di Wilayah Kecamatan Juntinyuat dan Kecamatan Balongan. Dalam operasi tersebut, Tim mendapati dan menangkap tangan para pedagang/penjual minuman beralkohol, data di PPNS. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa/disita PPNS untuk dijadikan barang bukti/penyelidikan.
Kegiatan berjalan lancar kondusif.