SATPOL PP Kabupaten Indramayu bersama PPNS melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Selasa (1/9/2020) pukul 09.00 WIB. s/d. selesai.
Kegiatan operasi dilakukan di Wilayah Kecamatan Losarang dan Kecamatan Bongas. Dalam operasi tersebut, Tim mendapati dan menangkap tangan para pedagang/penjual minuman beralkohol, data di PPNS. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa/disita PPNS untuk dijadikan barang bukti/penyelidikan.
Kegiatan berjalan lancar kondusif.