Kegiatan PATROLI WILAYAH
*Dasar* :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2003 Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Indramayu;
3. Surat Perintah Tugas No: 300/1048/XIII/2019-Trantibum
Kamis tanggal 29 Agustus 2019, Polisi Pamong Praja dan Damkar Kab. Indrmayu ( UNIT PATROLI ), telah melaksanakan Patroli Wilayah untuk mengantisipasi Gangguan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kab. Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Patroli menswiping 5 ( lima ) pelajar, 4 ( empat ) Pelajar SMA 1 PGRI Indramayu dan 1 ( satu ) Plajar SMK 1 JATIBARANG yang berada diluar sekolah pada saat jam belajar, KRONOLIGISNYA : Ketika Unit Patroli monitor area Gor Singalodra kelima Pelajar tersebut sedang nongkrong di warung area Gor Singalodra Sindang. Selanjutnya untuk pelajar SMA 1 PGRI kami serahkan pembinaanya ke pihak sekolah dan satu pelajar SMK 1 JATIBARANG kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan.
Kegiatan berjalan dgn aman terkendali.