Kegiatan Penegakan Perda
*Dasar* :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 20011 Tentang Perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern;
3. Surat perintah tugas dari Kepala Satpol PP dan Damkar No. 300/04 – Gakda Tgl. 02 Januari 2019.
4. Surat dari LSM – GMBI tgl. 19 Juli 2019.
Indramayu, Senin 12 Agustus 2019.
Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kab. Indramayu (Tim Gakda), telah melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pengumpulan bahan keterangan (wasmatcapulbaket) di wilayah Kecamatan Gabus Wetan dan Bongas Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, Tim mendatangi mini market di wilayah tersebut guna meminta dokumen perijinannya dan jam operasional mini market tersebut.
Kegiatan berjalan tertib dan aman tanpa hambatan.
FOLLOW US
Telp. Satpolpp : (0234) 272876
Whatsaap : 083176083215
Damkar Indramayu : (0234) 271113
Damkar Patrol : (0234) 612113
DamkarWidasari : (0234) 7301265
31 July, 2023
26 March, 2023
18 February, 2023