Indramayu, Kamis 3 September 2019.
Kegiatan operasi minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Dasar :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2005 jo. Perda No. 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu;
3. Surat Perintah Tugas dari Kepala Satpol PP dan Damkar No. 300/04 – Gakda Tgl. 02 Januari 2019.
Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kab. Indramayu telah melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Kroya, Haurgeulis dan Bongas Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, Tim mendapati pedagang secara tangkap tangan menyimpan dan/atau menjual minuman yang mengandung alkohol.
Selanjutnya Barang Bukti (BB) minuman yang mengandung alkohol tersebut disita oleh PPNS untuk dimusnahkan dan/atau dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman tanpa hambatan.
#AyoKeIndramayu