Giat Memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Penertiban / Pembongkaran Reklame Yang Melintang Jalan.

Indramayu, 1 Oktober 2019.
Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah.
Dasar :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2003 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umun;
3. Perbup Indramayu nomor 29.A Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Giat pengiriman surat rencana penertiban / pembongkaran reklame yang melintang jalan di wilayah Kabupaten Indramayu yang melanggar Pasal 15 Perbup 29.A tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Reklame.
Kepada :
1. CV. SURYA JAYA UTAMA
Jl. Pagongan no. 3 Pekalipan – Cirebon.
2. CV. SIGMA ANTERO
Jl. P. Drajat no. 92 Kesambi – Cirebon.

FOLLOW US

Telp. Satpolpp : (0234) 272876
Whatsaap : 083176083215
Damkar Indramayu : (0234) 271113
Damkar Patrol : (0234) 612113
DamkarWidasari : (0234) 7301265

Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam sehari menutup dan menyegel 2 bangunan yang belum lengkap proses perijinannya di wilayah Kecamatan Sindang
Jelang Pemilu 2024, Satpol PP dan Damkar Kab. Indramayu Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan
ASN SATPOL PP dan DAMKAR Melaksanankan Ikrar Bersama Netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Jadi Inspektur Upacara, Nina Agustina Ajak Masyarakat Semakin Mencintai Daerah
Humanisnya Satpol PP Indramayu Berikan Layanan Haji
Awas!!! … Marak Penipuan Lewat WhatsApp, Oknum Mengaku Pejabat
Segel Proyek Pertamina EP, Kepala Satpol PP: Ada Komitmen Dari Kesepakatan Yang Belum Dilaksanakan
Ciptakan Situasi Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadhan
Siswa Nesayu Ikuti Simulasi Pemadaman Kebakaran
Kolaborasi Berhasil: Warga dan Regu Pemadam Bersatu Evakuasi Sarang Lebah dengan Keberanian
Scroll to Top