Indramayu, 1 Oktober 2019.
Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah.
Dasar :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2003 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umun;
3. Perbup Indramayu nomor 29.A Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Giat pengiriman surat rencana penertiban / pembongkaran reklame yang melintang jalan di wilayah Kabupaten Indramayu yang melanggar Pasal 15 Perbup 29.A tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Reklame.
Kepada :
1. CV. SURYA JAYA UTAMA
Jl. Pagongan no. 3 Pekalipan – Cirebon.
2. CV. SIGMA ANTERO
Jl. P. Drajat no. 92 Kesambi – Cirebon.