Tim Gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP dan BPBD Indramayu melakukan penegakan PSBB pada hari ke-5 dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Indramayu. Minggu 10 Mei 2020, pukul 14.30 WIB. s.d. selesai.
Dalam giat tersebut, Tim menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat diluar rumah, Tim juga menegur, mendata, memberi peringatan dan menutup toko/jenis usaha, sesuai dengan ketentuan Perbup No. 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Indramayu dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sasaran kegiatan yaitu masyarakat/toko/jenis usaha yang berada di sepanjang Jln. Jend. Sudirman, Jln. Letjen. Suprapto, Jln. DI. Panjaitan dan Jln. Ir. H. Juanda.
Kegiatan berlangsung lancar kondusif.