Selasa (11/8/2020) Satpol PP Kabupaten Indramayu memberikan surat teguran I kepada pemilik bangunan / warung / usaha lainnya yang tanpa izin / liar di sepanjang jalan raya Desa Ujungaris Kecamatan Widasari, sebanyak 5 bangunan / warung / usaha lainnya.
Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan Kecamatan Widasari terkait keberadaan bangunan / warung / usaha lainnya yang tanpa izin / liar di wilayah tersebut.
Kegiatan berjalan kondusif.