Rabu (18/11/2020) Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan penertiban spanduk dan alat peraga kampanye dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB. setelah apel dan arahan dari Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, H. Hamami Ag. s.Ag. Penertiban dilakukan di sekitar Indramayu kota, yaitu di Jln. Sudirman, Jln. Pahlawan, Jln. Siliwangi dan Jln. DI Panjaitan. Sejumlah spanduk dan APK ditertibkan dan dibawa ke Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu.
Penertiban spanduk dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Indramayu, sedangkan penertiban APK dilakukan sesuai dasar dari Surat Keputusan KPU kabupaten Indramayu nomor:424/PL.02.04-Kpt/3212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020.
Penertiban berjalan lancar tanpa hambatan.