Indramayu, Minggu 10 Mei 2020. Dimulai pukul 16.00 WIB. Satpol PP melalui Bidang Pemadam Kebakaran melakukan penutupan akses masuk Pasar Baru Indramayu mulai jam 16.00 WIB. terkait toko/jenis usaha dan jam operasional yang diatur dalam Perbup No. 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Indramayu.
Kegiatan berlangsung lancar kondusif.